MeNikah itu hukumnya wajib
Menikah itu wajib hukumnya bagi seorang yang sudah mampu secara
finansial dan juga sangat beresiko jatuh ke dalam perzinaan. Hal itu disebabkan
bahwa menjaga diri dari zina adalah wajib. Maka bila jalan keluarnya hanyalah dengan
cara menikah, tentu saja menikah bagi seseorang yang hampir jatuh ke dalam
jurang zina wajib hukumnya.
Imam Al-qurtubi berkata bahwa para ulama tidak berbeda pendapat tentang wajibnya seorang untuk menikah bila dia adalah orang yang mampu dan takut tertimpa resiko zina pada dirinya. Dan bila dia tidak mampu, maka Allah SWT pasti akan membuatnya cukup dalam masalah rezekinya, sebagaimana firman-Nya :
Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS.An-Nur : 33)
Sebelum acara pernikahan berlangsung, tentunya kita harus mempersiapkan
segala hal dengan baik. Mulai dari fisik sampai mental .Dilihat dari segi
mental, Ketika detik-detik pernikahan
akan berlangsung tentunya kita merasa gugup , dan itu wajar karena hampir
dirasakan oleh setiap calon pengantin . Dilihat dari segi fisik/materi , banyak
sekali yang harus dipersiapkan . Mulai dari gedung, dekorasi pelaminan , baju
pengantin , dan salah satu yang paling penting dalam acara pernikahan yaitu Cincin Kawin .
Karena cincin kawin merupakan lambang atau simbol yang biasa digunakan
dalam acara pernikahan, dan cincin kawin menjadi salah satu bukti bahwa
sepasang kekasih telah menikah. Sebelum acara pernikahan berlangsung , kita
harus mempersiapkannya dari jauh-jauh hari . Seperti halnya cincin kawin,
jangan sampai merasa menyesal atas pilihan cincin kawin yang anda pilih, karena
cincin kawin akan dipakai seumur hidup oleh anda.
Sebaiknya anda memilih cincin kawin yang sesuai dengan selera anda ,
dengan model dan bentuk elegan yang bisa dipakai sepanjang masa . Untuk itu
persiapkanlah detik-detik pernikahan anda sebaik mungkin .
“ Tidak Ada Pernikahan Yang
Bahagia Tanpa Pengorbanan Yang Tidak
Pernah Berhenti “
Menikahlah! Jika mendapat istri yang baik, kau sangat beruntung. Namun jika
mendapat istri yang kurang baik, kau akan menjadi filsuf karenanya.Wahai kawula muda, siapa pun diantara kalian yang sudah mampu menikah, hendaklah menikah. Sebab, pernikahan itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan.
(HR. Muslim dari Abdullah)
Hendaklah kalian menikah dengan gadis! Sebab, mulut mereka lebih segar, rahim mereka lebih subur,vagina mereka lebih hangat, dan mereka lebih bisa menerima hasil kerja (nafkah) yang sedikit.
(HR. Abu Nu’aim dari Ibnu Umar)
Nikah adalah sunnahku. Siapa pun yang tidak mengamalkan sunnahku, bukanlah golonganku. Menikahlah, sebab aku akan berbangga dengan jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain. Siapa pun yang memiliki kemampuan, menikahlah. Namun, orang yang belum memiliki kemampuan, hendaklah puasa. Sebab, puasa merupakan benteng baginya.
(HR. Ibnu Majah dari Aisyah)
Sebaik-baik wanita adalah istri yang bila kau pandang, membuat kau senang; bila kau suruh, ia patuh; dan bila kau tidak ada, ia senantiasa menjaga hartamu dan dirinya.
(HR. Abu Dawud)
Siapa pun laki-laki yang menikahi seorang wanita, baik dengan mahar yang sedikit maupun banyak, sementara dalam dirinya tidak ada maksud untuk menunaikan mahar tersebut – ia bermaksud menipu si istri – lalu ia meninggal dunia sebelum membayar hak istrinya, maka pada hari kiamat ia menemui Allah dalam keadaan membawa dosa Zina.
(HR. ath-Thabrani)
Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku.
(HR. at-Tirmidzi dari Aisyah)
Hak seorang istri yang merupakan kewajiban suami adalah memberi makan istrinya bila ia makan, memberinya pakaian bila ia punya, serta tidak boleh memukul muka (istri), tidak boleh menjelek-jelekan (istri), dan tidak boleh meninggalkannya, kecuali di dalam rumah (bila istri nusyuz).
(HR ath-Thabrani)
Termasuk kesempurnaan iman seseorang adalah akhlak yang paling baik dan sikap paling lemah lembut terhadap keluarganya.
(HR. at-Tirmidzi)
Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur! Sebab, aku akan merasa bangga dengan banyaknya jumlah kalian dibanding dengan umat-umat lain pada hari kiamat.
(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban)
Kami tidak melihat (cara yang lebih baik) bagi dua orang yang sedang jatuh cinta selain menikah.
(HR. Ibnu Majah)
Yang kusuka dari dunia ini adalah wanita dan wewangian. Dan kesejukan hatiku ada pada saat shalat.
(HR. Ahmad, an-Nasai, al-Hakim, dan al-Baihaqi)
Orang yang martabatnya paling buruk dalam pandangan Allah pada hari Kiamat adalah suami yang berhubungan intim dengan istrinya dan istri yang berhubungan intim dengan suaminya, lalu menyiarkan rahasia persetubuhan itu.
(HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, dan Abu Nu’aim)
Perkokoh bidukmu, sebab lautan termat dalam. Perbanyak bekalmu, sebab perjalanan teramat panjang. Ikhlaskan amalmu, sebab sang pencatat teramat jeli.
(Nasihat Rasullullah SAW kepada Abu Dzarr)
Mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang paling baik diantara kalian ialah yang paling baik terhadap istrinya.
(HR. at-Tirmidzi)
Pernikahan adalah interaksi antara dua orang yang tingkatnya meliputi interaksi fisik, hati dan akal. Oleh karena itu, interaksi yang terjadi harus bisa mengembangkan perasaan-perasaanpositif diantara pasangan dengan satu kunci, yaitu komunikasi.
(Anis Matta, Lc. Direktur pusat studi islam Al-Manar Jakarta)
BY : CINCIN KAWIN